06 Desember 2008

Penadah Mutiara Dituntut 6 Bulan Penjara

LEWOLEBA, PK--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba, Arif M Kanahau, S.H, menuntut Sonny The Nalley alias Baba Sonny, terdakwa penadah mutiara curian milik PT Chamar Sentosa Kupang, dengan hukuman enam bulan penjara. Tuntutan tersebut sama dengan tuntutan JPU kepada terdakwa penadah mutiara, Syukur Alan yang akhirnya divonis majelis hakim dengan hukum enam bulan penjara.

Demikian dikatakan JPU, Arif M Kanahau, dalam sidang lanjutan perkara penadah kerang mutiara di Pengadilan Negeri (PN) Lewoleba, Selasa (2/12/2008). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Lewoleba, Karlen Parhusip, S.H, Hakim Anggota L.M.Sandi Iramaya, S.H, dan Dedy Heryanto, S.H, dihadiri keluarga dan kerabat korban. "Tuntutan ini sama dengan Syukur Alan. Dia dituntut enam bulan penjara dan majelis hakim juga memvonis enam bulan penjara," kata Arif, usai sidang.

Arif menguraikan, aksi Syukur Allan mengaku terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan dijatuhi hukuman pidana enam bulan penjara. Vonis tertuang dalam putusan PN Lewoleba Nomor 45/Pid.B/2008/PN.LBT tanggal 15 September 2009, telah dieksekusi jaksa. Dengan demikian, sudah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Berdasarkan keterangan saksi, Charis Foe, Hamidah Kia, Syukur Alan, dan Saemang Loci maupun terdakwa, benar pada bulan Februari terjadi transaksi jual beli siput mutiara di kediaman Syukur di Wangatoa, Kelurahan Lewoleba Timur. Mutiara sebanyak 140 ekor itu dibawa Saemang dari Meko, lokasi budidaya mutiara yang dikelola PT Chamar Sentosa. 

Setibanya di rumah Syukur, Saemang menanyakan kepada Syukur, pembeli siput mutiara itu. Selanjutnya Syukur menemui Baba Sony di rumahnya di Kampung Rayuan Kelapa, Kelurahan Lewoleba Utara, mengabarkan ada siput mutiara tersebut.
Sempat terjadi dialog antara Sonny dengan Syukur menanyakan asal usul siput mutiara dalam pertemuan di rumah terdakwa. Usai pertemuan itu, terdakwa meluncur ke rumah Syukur. Tak lama berselang, datang juga anak terdakwa mengendari mobil hartop warna merah EB 7079 D. Saat itu juga dilakukan transaksi 140 ekor siput diangkut menuju rumah terdakwa dan dengan harga Rp 300.000.

Masih di bulan Februari 2008, terjadi lagi transaksi 180 ekor siput mutiara antara terdakwa dengan Saemang Loci di kediaman Syukur dan disepekati dibelinya seharga Rp 400.000. Uang pembelian mutiara ini dibayar di rumah terdakwa.
Berdasarkan uraian-uaraian ini, JPU berkeyakinan dapat membuktikan seluruh unsur yang dikehendaki dalam pasal 480 sub 1e KUHPidana terpenuhi. 

Alasan lainnya, selama pemeriksaan di persidangan ini tidak ditemukan ada dasar-dasar yang meniadakan hukuman dan penuntutan maupun alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum serta pertanggungjawaban terdakwa. Hal yang memberatkannya, perbuatan terdakwa merugikan PT Chamar Sentosa dan berbelit-belit memberikan keterangan. (ius)

Tidak ada komentar: